(Teori Lokasi) TATA PENGELOLAAN LAHAN DI KOTA PAYAKUMBUH
DI KOTA PAYAKUMBUH
Von Thunen merupakan seorang ahli ekonomi Jerman
yang dikenal sebagai bapak lokasi. Dalam teorinya bid rent theory dikemukakan
bahwa makin tinggi kemampuannya untuk membayar sewa lahan makin besar
kemungkinan kegiatan itu berlokasi dekat dengan pasar. Hasilnya adalah suatu
pola penggunaan lahan berupa diagram cincin. Menurut Von Thunen pola diagram
cincin secara berurutan yakni pasar, pusat industri, pertanian intensif,
wilayah kota, pertanian ekstensif, peternakan, dan pembuangan sampah.
Namun
seiring dengan perkembangan zaman dan perbedaan sistem pemerintahan yang dianut
oleh suatu daerah atau suatu negara maka pola diagram cincin yang dikemukakan
oleh Von Thunen sedikit berubah sesuai dengan daerah yang akan dianalisa
tersebut. Analisa mengenai tata pengelolaan lahan di Kota Payakumbuh dapat
dijelaskan dengan pola diagram cincin sebagai berikut :
Keterangan
:
P
: Pasar
1
: Wilayah Kota
2
: Pusat Industri
3
: Pertanian Intensif
4
: Pertanian Ekstensif
5
: Peternakan
6
: Pembuangan Sampah
Tata
pengelolaan lahan di Kota Payakumbuh berdasarkan pola diagram cincin di atas
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Wilayah
kota
Di Kota
Payakumbuh, wilayah kota merupakan daerah yang paling dekat dengan pasar. Hal
ini dapat dibuktikan dengan adanya pemukiman penduduk yang semakin hari semakin
bertambah disekitar pusat pasar. Selain itu, di Kota Payakumbuh banyak terdapat
fasilitas-fasilitas umum baik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta
yang berlokasi dekat dengan pasar, seperti instansi pemerintah (misalnya
kantor-kantor pemerintah, sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dsb), rumah sakit,
sarana dan prasarana olahraga, taman kota, dan lain sebagainya. Hal ini
membuktikan bahwa di Kota Payakumbuh, wilayah kota berlokasi dekat dengan
pasar.
2. Pusat
Industri
Menurut Von
Thunen dalam teori bid rent theory, analisa mengenai pemilihan lokasi kegiatan
ekonomi didasarkan pada kemampuan membayar harga tanah. Jadi, menurut Von
Thunen tentu sebagian besar sektor-sektor industrilah yang mempunyai kemampuan untuk
membayar harga tanah paling tinggi, sehingga pusat industri berdekatan dengan
pusat pasar.
Namun, pada saat
ini terdapat campur tangan pemerintah berupa regulasi atau aturan berupa undang-undang yang
dikeluarkan untuk mengatur tata ruang suatu kota, khususnya pada Kota
Payakumbuh. Sehingga lokasi industri-industri di Kota Payakumbuh tidak hanya
didasarkan pada kemampuan untuk membayar sewa tanah. Akibatnya pusat-pusat
industri tidak lagi berdekatan dengan pasar, namun sudah beralih ke
daerah-daerah yang jauh dari pasar. Contohnya industri pengolahan air mineral
yang berlokasi di kelurahan Padang Tinggi kecamatan Payakumbuh Barat, industri
pembuatan tray atau rak telur yang berlokasi di kecamatan Payakumbuh
Utara, dan industri-industri makanan seperti roti, keripik, rendang, dan
minuman yang tersebar di kawasan Kota Payakumbuh, seperti Payakumbuh Utara,
Payakumbuh Selatan, Payakumbuh Timur, Payakumbuh Barat dan Lamposi Tigo Nagari
dimana lokasinya cukup jauh dari pasar.
3. Pertanian
intensif
Pertanian
intensif merupakan suatu pola pertanian dimana untuk menambah kapasitas
produksinya tidak bisa dilakukan dengan menambah lahan karena beberapa faktor
seperti lahan yang terbatas, sehigga untuk meningkatkan hasil produksinya dapat
dilakukan dengan cara intensifikasi pertanian, seperti melakukan pertukaran
jenis tanaman dalam periode-periode tertentu, menggunakan bibit unggul, meningkatkan
jumlah tenaga kerja hingga diperoleh output maksimum, atau dengan cara
meningkatkan teknologi yang digunakan dalam mengolah pertanian tersebut dan
lain sebagainya.
Di Kota
Payakumbuh kawasan untuk pertanian intensif berlokasi hampir berdekatan dengan
industri-industri. Misalnya di kecamatan Payakumbuh Utara, Payakumbuh Timur dan
Lamposi Tgo Nagori. Kapasitas lahan pertanian di kawasan ini tidak dapat ditambah
lagi untuk meningkatkan hasil produksinya, melainkan hanya dengan melakukan intensifikasi
pada pola pertaniannya saja.
4. Pertanian
ekstensif
Pertanian
ekstensif merupakan suatu pola pertanian dimana untuk meningkatkan kapasitas
produksinya dilakukan dengan cara menambah lahan, karena lahan yang tersedia
masih banyak yang belum diolah menjadi lahan pertanian. Di Kota Payakumbuh,
daerah untuk pengembangan pertanian secara ekstensif relatif lebih sedikit jika
dibandingkan dengan pertanian intensif, karena lahan-lahan yang tersedia
semakin hari semakin berkurang karena bertambahnya pemukiman penduduk dan berkembangnya
sektor industri seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi Kota
Payakumbuh. Kawasan-kawasan untuk pertanian ekstensif dapat dijumpai di kawasan
Payakumbuh Timur, Payakumbuh Selatan dan Payakumbuh Utara.
5. Peternakan
Menurut
peraturan pemerintah, kegiatan ekonomi berupa peternakan harus berlokasi jauh
dari pemukiman penduduk. Hal ini berdasarkan beberapa faktor, diantaranya yakni
untuk mencegah agar masyarakat atau penduduk yang tinggal di sekitar kawasan
peternakan tersebut tidak terkena dampak dari limbah yang dihasilkan yang dapat
menimbulkan penyakit. Selain itu juga untuk menjaga kebersihan lingkungan kota
yang bebas dari pencemaran.
Sehingga hampir
semua kawasan pengembangan peternakan di Kota Payakumbuh berlokasi di daerah
yang jauh dari kawasan pemukiman penduduk, seperti di Nagari Mungka kecamatan
Payakumbuh, di pinggiran kecamatan Payakumbuh Timur, Payakumbuh Selatan, dan
Payakumbuh Utara.
6. Pembuangan
sampah
Sesuai dengan
kebijakan dan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tempat pembuangan
sampah, dimana lokasinya harus jauh dari pemukiman penduduk dan pusat pasar. Di
Kota Payakumbuh terdapat tempat pembuangan sampah yakni TPA regional Payakumbuh
yang berlokasi di kelurahan Kapalo Koto kecamatan Payakumbuh Selatan. TPA
regional ini juga menampung sampah-sampah dari daerah lain seperti Bukittinggi,
Padang Panjang, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
KESIMPULAN
Pola pengelolaan lahan di Kota
Payakumbuh sedikit berbeda dengan pola pengelolaan lahan yang dikemukakan dalam
teori bid rent theory berupa diagram cincin. Hal ini disebabkan oleh beberapa
faktor seperti perkembangan zaman yang telah berubah, perbedaan sistem
perekonomian yang dianut dan teknologi yang digunakan. Pada saat ini negara
Indonesia menganut sistem perekonomian campuran dimana didalamnya terdapat
peran atau campur tangan pemerintah dalam mengatur setiap kebijakan termasuk
kebijakan dalam mengelola perekonomian.
Akibatnya, dalam menentukan lokasi suatu
sektor ekonomi tidak hanya didasarkan pada kemampuan untuk membayar sewa tanah,
tetapi juga mempertimbangkan keselarasan dengan peraturan yang telah ditetapkan
oleh pemerintah. Jadi menurut saya hal ini tentunya akan mengubah pola diagram
cincin yang dicetuskan oleh Von Thunen sesuai dengan kebijakan pemerintah pada
masing-masing daerah yang akan dianalisis. Di Kota Payakumbuh pola diagram
cincin secara berurutan yakni Pasar, Wilayah Kota, Pusat Industri, Pertanian
Intensif, Pertanian Ekstensif, Peternakan, dan Pembuangan Sampah.
Komentar
Posting Komentar