(Teori Lokasi) TATA PENGELOLAAN LAHAN DI KOTA PAYAKUMBUH


 TATA PENGELOLAAN LAHAN
 DI KOTA PAYAKUMBUH
   Von Thunen merupakan seorang ahli ekonomi Jerman yang dikenal sebagai bapak lokasi. Dalam teorinya bid rent theory dikemukakan bahwa makin tinggi kemampuannya untuk membayar sewa lahan makin besar kemungkinan kegiatan itu berlokasi dekat dengan pasar. Hasilnya adalah suatu pola penggunaan lahan berupa diagram cincin. Menurut Von Thunen pola diagram cincin secara berurutan yakni pasar, pusat industri, pertanian intensif, wilayah kota, pertanian ekstensif, peternakan, dan pembuangan sampah.
Namun seiring dengan perkembangan zaman dan perbedaan sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu daerah atau suatu negara maka pola diagram cincin yang dikemukakan oleh Von Thunen sedikit berubah sesuai dengan daerah yang akan dianalisa tersebut. Analisa mengenai tata pengelolaan lahan di Kota Payakumbuh dapat dijelaskan dengan pola diagram cincin sebagai berikut :


Keterangan :
P : Pasar
1 : Wilayah Kota
2 : Pusat Industri
3 : Pertanian Intensif
4 : Pertanian Ekstensif
5 : Peternakan
6 : Pembuangan Sampah
            Tata pengelolaan lahan di Kota Payakumbuh berdasarkan pola diagram cincin di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Wilayah kota
Di Kota Payakumbuh, wilayah kota merupakan daerah yang paling dekat dengan pasar. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pemukiman penduduk yang semakin hari semakin bertambah disekitar pusat pasar. Selain itu, di Kota Payakumbuh banyak terdapat fasilitas-fasilitas umum baik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta yang berlokasi dekat dengan pasar, seperti instansi pemerintah (misalnya kantor-kantor pemerintah, sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dsb), rumah sakit, sarana dan prasarana olahraga, taman kota, dan lain sebagainya. Hal ini membuktikan bahwa di Kota Payakumbuh, wilayah kota berlokasi dekat dengan pasar.

2.      Pusat Industri
Menurut Von Thunen dalam teori bid rent theory, analisa mengenai pemilihan lokasi kegiatan ekonomi didasarkan pada kemampuan membayar harga tanah. Jadi, menurut Von Thunen tentu sebagian besar sektor-sektor industrilah yang mempunyai kemampuan untuk membayar harga tanah paling tinggi, sehingga pusat industri berdekatan dengan pusat pasar.
Namun, pada saat ini terdapat campur tangan pemerintah berupa regulasi  atau aturan berupa undang-undang yang dikeluarkan untuk mengatur tata ruang suatu kota, khususnya pada Kota Payakumbuh. Sehingga lokasi industri-industri di Kota Payakumbuh tidak hanya didasarkan pada kemampuan untuk membayar sewa tanah. Akibatnya pusat-pusat industri tidak lagi berdekatan dengan pasar, namun sudah beralih ke daerah-daerah yang jauh dari pasar. Contohnya industri pengolahan air mineral yang berlokasi di kelurahan Padang Tinggi kecamatan Payakumbuh Barat, industri pembuatan tray atau rak telur yang berlokasi di kecamatan Payakumbuh Utara, dan industri-industri makanan seperti roti, keripik, rendang, dan minuman yang tersebar di kawasan Kota Payakumbuh, seperti Payakumbuh Utara, Payakumbuh Selatan, Payakumbuh Timur, Payakumbuh Barat dan Lamposi Tigo Nagari dimana lokasinya cukup jauh dari pasar.

3.      Pertanian intensif
Pertanian intensif merupakan suatu pola pertanian dimana untuk menambah kapasitas produksinya tidak bisa dilakukan dengan menambah lahan karena beberapa faktor seperti lahan yang terbatas, sehigga untuk meningkatkan hasil produksinya dapat dilakukan dengan cara intensifikasi pertanian, seperti melakukan pertukaran jenis tanaman dalam periode-periode tertentu, menggunakan bibit unggul, meningkatkan jumlah tenaga kerja hingga diperoleh output maksimum, atau dengan cara meningkatkan teknologi yang digunakan dalam mengolah pertanian tersebut dan lain sebagainya.
Di Kota Payakumbuh kawasan untuk pertanian intensif berlokasi hampir berdekatan dengan industri-industri. Misalnya di kecamatan Payakumbuh Utara, Payakumbuh Timur dan Lamposi Tgo Nagori. Kapasitas lahan pertanian di kawasan ini tidak dapat ditambah lagi untuk meningkatkan hasil produksinya, melainkan hanya dengan melakukan intensifikasi pada pola pertaniannya saja.

4.      Pertanian ekstensif
Pertanian ekstensif merupakan suatu pola pertanian dimana untuk meningkatkan kapasitas produksinya dilakukan dengan cara menambah lahan, karena lahan yang tersedia masih banyak yang belum diolah menjadi lahan pertanian. Di Kota Payakumbuh, daerah untuk pengembangan pertanian secara ekstensif relatif lebih sedikit jika dibandingkan dengan pertanian intensif, karena lahan-lahan yang tersedia semakin hari semakin berkurang karena bertambahnya pemukiman penduduk dan berkembangnya sektor industri seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi Kota Payakumbuh. Kawasan-kawasan untuk pertanian ekstensif dapat dijumpai di kawasan Payakumbuh Timur, Payakumbuh Selatan dan Payakumbuh Utara.

5.      Peternakan
Menurut peraturan pemerintah, kegiatan ekonomi berupa peternakan harus berlokasi jauh dari pemukiman penduduk. Hal ini berdasarkan beberapa faktor, diantaranya yakni untuk mencegah agar masyarakat atau penduduk yang tinggal di sekitar kawasan peternakan tersebut tidak terkena dampak dari limbah yang dihasilkan yang dapat menimbulkan penyakit. Selain itu juga untuk menjaga kebersihan lingkungan kota yang bebas dari pencemaran.
Sehingga hampir semua kawasan pengembangan peternakan di Kota Payakumbuh berlokasi di daerah yang jauh dari kawasan pemukiman penduduk, seperti di Nagari Mungka kecamatan Payakumbuh, di pinggiran kecamatan Payakumbuh Timur, Payakumbuh Selatan, dan Payakumbuh Utara.

6.      Pembuangan sampah
Sesuai dengan kebijakan dan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tempat pembuangan sampah, dimana lokasinya harus jauh dari pemukiman penduduk dan pusat pasar. Di Kota Payakumbuh terdapat tempat pembuangan sampah yakni TPA regional Payakumbuh yang berlokasi di kelurahan Kapalo Koto kecamatan Payakumbuh Selatan. TPA regional ini juga menampung sampah-sampah dari daerah lain seperti Bukittinggi, Padang Panjang, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.



KESIMPULAN
Pola pengelolaan lahan di Kota Payakumbuh sedikit berbeda dengan pola pengelolaan lahan yang dikemukakan dalam teori bid rent theory berupa diagram cincin. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti perkembangan zaman yang telah berubah, perbedaan sistem perekonomian yang dianut dan teknologi yang digunakan. Pada saat ini negara Indonesia menganut sistem perekonomian campuran dimana didalamnya terdapat peran atau campur tangan pemerintah dalam mengatur setiap kebijakan termasuk kebijakan dalam mengelola perekonomian.
Akibatnya, dalam menentukan lokasi suatu sektor ekonomi tidak hanya didasarkan pada kemampuan untuk membayar sewa tanah, tetapi juga mempertimbangkan keselarasan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi menurut saya hal ini tentunya akan mengubah pola diagram cincin yang dicetuskan oleh Von Thunen sesuai dengan kebijakan pemerintah pada masing-masing daerah yang akan dianalisis. Di Kota Payakumbuh pola diagram cincin secara berurutan yakni Pasar, Wilayah Kota, Pusat Industri, Pertanian Intensif, Pertanian Ekstensif, Peternakan, dan Pembuangan Sampah.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

(Teori Lokasi) TEORI MARKET AREA

Langkah regresi data panel pada software eviews: