Bagaimana cara meningkatkan pajak hiburan di daerah tempat saudara tinggal ?
Bagaimana
cara meningkatkan pajak hiburan di daerah tempat saudara tinggal ?
Meningkatkan Penerimaan Pajak Hiburan di Kota Payakumbuh
Kota
Payakumbuh merupakan salah satu Kota di Provinsi Sumatera Barat. Kota
Payakumbuh memiliki lokasi yang strategis karena terletak pada jalur
transportasi perlintasan antar propinsi yaitu Propinsi Sumatera Barat dan
Propinsi Riau. Kondisi ini mempengaruhi pertumbuhan perekonomian di Kota
Payakumbuh. Pertumbuhan perekonomian tersebut tercermin pada penerimaan dalam
Pendapatan Asli Daerah Kota Payakumbuh. Salah satu penerimaan yang cukup
menonjol di Kota Payakumbuh yaitu dari sektor pajak daerah. Pajak daerah adalah
pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan daerah tersebut.
Salah satu komponen penting dalam pajak daerah adalah pajak hiburan.Pajak
hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hasil penerimaan pajak hiburan dinilai belum memberikan kontribusi yang
cukup besar dalam pajak daerah kota payakumbuh. Berdasarkan hal tersebut,
berikut ini akan dibahas mengenai kebijakan-kebijakan yang sebaiknya dilakukan
oleh pemeirntah kota payakumbuh dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak
hiburan, diantaranya yakni :
- Penyesuaian
tarif pajak.
Penetapan
tarif pajak telah diberikan wewenangnya kepada pemerintah kota dan/ kabupaten
sesuai dengan UU no.32 tahun 2004 ttg pemerintah ddaerah dan UU No. 33 tahun
2004 ttg perimbangan keuangan antarra pemerintah pusat dan daerah. Berdasarkan
hal tersebut, maka pemerintah kota
payakumbuh menetapkan tarif pajak hiburan berdasarkan perda nomor 12 tahun 2011
tentang pajak hiburan. Berdasarkan
peraturna daerah kota payakumbuh tersebut besarnya Tarif Pajak Hiburan untuk
setiap jenis hiburan di kota payakumbuh adalah sebagai berikut :
1. Tontonan film ditetapkan tarif sebesar 10% (
sepuluh persen );
2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
ditetapkan tarif sebesar 10% (sepuluh
persen );
3. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
ditetapkan tarif sebesar 10% (sepuluh persen );
4. pameran ditetapkan tarif sebesar 10% ( sepuluh
persen );
5. karaoke dan sejenisnya ditetapkan tarif sebesar 35%
(tiga puluh persen);
6. sirkus, akrobat, dan sulap ditetapkan tarif sebesar
10% (sepuluh persen);
7. permainan bilyar, golf, dan bowling ditetapkan
tarif sebesar 10% (sepuluh persen);
8. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan
ketangkasan ditetapkan tarif sebesar 15%
( lima belas persen );
146
9. panti pijat/tempat urut, refleksi, mandi uap/spa,
dan pusat kebugaran (fitness center)
ditetapkan tarif sebesar 10% (sepuluh persen );
10. Pertandingan olahraga ditetapkan tarif sebesar 10%
(sepuluh persen );
11. Permainan ketangkasan dan jenis hiburan lainnya
yang dipungut bayaran ditetapkan tarif
sebesar 10% (sepuluh persen ) seperti Time Zone, Zone
2000, Play Station, Video Game dan
sejenisnya.
Berdasarkan
keterangan diatas, rata-rata tarif pajak hiburan di kota payakumbuh adalah
sebesar 10% kecuali pajak karaoke dan sejenisnya yang ditetapkan tarif sebesar
35%. Penetapan tarif ini dinilai sangat kecil dibandingkan dengan tarif pajak
hibran yang ditetapkan berdasarkan undang-undang no 28 tahun 2009 tentang pajak
daerah dan retribusi daerah yang menetapkan maksimal sebesar 75%. Walaupun pada
semester pertama tahun 2014 yang lalu penerimaan pajak hiburan kota payakumbuh
melebihi target yakni sebesar 120,51% dari yang telah ditetapkan sebelumnya,
namun berdasarkan data dari DPPKA kota payakumbuh bahwa rata-rata kontribusi pajak
hiburan atas pajak daerah dari tahun 2007 hingga tahun 2011 hanya sebesar
1,61%. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan rata-rata pajak
penerangan jalan sebesar 76,71%.
Oleh
karena itu, untuk memaksimalkan kontribusi pajak hiburan atas pajak daerah
secara keseluruhan, maka sebaiknya dilakukan penyesuaian tarif, yakni dengan
meningkatkan tarif pajak hiburan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 28
tahun 2009 yakni maksimal sebesar 75%. Namun berhubung penigkatan tersebut baru
dalam tahap awal, maka sebaiknya penigkatan
tarif yang dibebankan tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. karena
jika terlalu tinggi maka wajib pajak akan enggan untuk membayar pajak dan
penerimaan pajak yang diharapkan akan meningkat justru akan semakin turun
akibat penetapan tarif pajak yang terlalu tinggi.
- Sosialisasi
Sosialisasi
merupakan proses pendekatan yagn dapat
dilakukan oleh dinas-dinas terkait yang berhubungan dengan upaya penigkatan
realisasi penerimaan pajak hiburan di
kota payakumbuh. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan penyuluhan-penyuluhan,
misalnya dengan menyelenggarakan seminar-seminar dan memberikan pengertian
tentang pentingnya peranan pajak bagi pembangunan dan perkembangna kota
payakumbuh di masa yang akan datang. Pelaksanaan sosialisasi ini cukup efektif
dan efisien karena tidak membutuhkan dana yang besar seperti halnya dalam
pengawasan yang harus dilakukan dengan menggandeng instansi-instansi lain yang
terkait dan berpotensi mengeluarkan dana yang besar dan program sosialisasi ini
diharapkan dapat memberikan efek jangka panjang bagi setiap wajib pajak hiburan
yang ada di kota payakumbuh. Efek jangka panjang yang di maksud adalah
munculnya kesadaran wajib pajak tersebut untuk membayar pajak secara rutin
sehingga kewajiban membayar pajak bukan lagi sebagai beban yang didasarkan oleh
keterpaksaan untuk membayar namun dengan
kesadaran akan pentingnya manffat pajak bagi kemajuan kota payakumbuh
itu sendiri.
- Menigkatkan
pengawasan dan pengedalian
Permasalahan
yang sebenarnya terjadi dalam pemungutan pajak hiburan di kota payakumbuh
adalah pada pelaksaannya.karna sebagaimana diketahui bahwa pemerintah kota
payakumbuh telah menetapkan peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang pajak
hiburan yang terdiri enam belas bab yang membahas tentang nama, objek, subjek
dan wajib pajak hiburan, dasar pengenaan,
tarif, cara penghitungan dan wilayah pemungutan pajak, tata cara pembayaran,
dsb.
namun dalam prakteknya masih terdapat wajib pajak hiburan yang tidak membayar
kewajibannya. Untuk itu, pemerintah kota payakumbuh melalui dinas terkait
diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap
pelakasanaan salah satu peraturan daerah
ini agar hasil yang diharapkan dapat terealisasi dengan optimal, misalnya
seperti peninjauan langsung ke lokasi usaha hiburan sehingga akan meminimalkan
kemungkinan terjadinya penyelewengan-penyelewengan yang akan dilakukan oleh
wajib pajak yang tidak bertanggungjawab.
- Memberikan
sanksi dan mengenakan denda yang dapat memberikan efek jera.
Berdasarkan
peraturan daerah kota payakumbuh tentang pajak hiburan, ditetapkan bahwa Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu bulan
kalender. Jadi, bagi wajib pajak hiburan yang melalaikan kewajibannya dalam
membayar pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan atau bunga.
Namun, pengenaan bunga hanya sebesar 2% yang dinilai sangat rendah sekali
sehingga tidak akan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak yang melalaikan
kewajibannya, akibatnya mereka akan terus melakukan pelanggaran-pelanggaran
untuk masa yang akan datang. Selain itu, pemberian sanksi yang lebih berat juga
harusnya dilakukan oleh pemerintah kota payakumbuh khususnya bagi wajib pajak
yang tidak membayar pajak dalam jangka waktu tertentu misalnya sanksi yang
ditetapkan berkaitan dengan perizinan operasional usahanya. Hal ini dinilai
dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang melanggar peraturan untuk
membayar pajak dibandingkan dengan hanya mengenakan sanksi berupa denda ataupun
bunga dalam persentase yang sangat rendah.
Komentar
Posting Komentar