Bagaimana cara meningkatkan pajak hiburan di daerah tempat saudara tinggal ?


Bagaimana cara meningkatkan pajak hiburan di daerah tempat saudara tinggal ?
Meningkatkan Penerimaan Pajak Hiburan di Kota Payakumbuh
Kota Payakumbuh merupakan salah satu Kota di Provinsi Sumatera Barat. Kota Payakumbuh memiliki lokasi yang strategis karena terletak pada jalur transportasi perlintasan antar propinsi yaitu Propinsi Sumatera Barat dan Propinsi Riau. Kondisi ini mempengaruhi pertumbuhan perekonomian di Kota Payakumbuh. Pertumbuhan perekonomian tersebut tercermin pada penerimaan dalam Pendapatan Asli Daerah Kota Payakumbuh. Salah satu penerimaan yang cukup menonjol di Kota Payakumbuh yaitu dari sektor pajak daerah. Pajak daerah adalah pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan daerah tersebut. Salah satu komponen penting dalam pajak daerah adalah pajak hiburan.Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.  Hasil penerimaan pajak hiburan dinilai belum memberikan kontribusi yang cukup besar dalam pajak daerah kota payakumbuh. Berdasarkan hal tersebut, berikut ini akan dibahas mengenai kebijakan-kebijakan yang sebaiknya dilakukan oleh pemeirntah kota payakumbuh dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak hiburan, diantaranya yakni :
  1. Penyesuaian tarif pajak.
Penetapan tarif pajak telah diberikan wewenangnya kepada pemerintah kota dan/ kabupaten sesuai dengan UU no.32 tahun 2004 ttg pemerintah ddaerah dan UU No. 33 tahun 2004 ttg perimbangan keuangan antarra pemerintah pusat dan daerah. Berdasarkan hal  tersebut, maka pemerintah kota payakumbuh menetapkan tarif pajak hiburan berdasarkan perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak hiburan. Berdasarkan peraturna daerah kota payakumbuh tersebut besarnya Tarif Pajak Hiburan untuk setiap jenis hiburan di kota payakumbuh adalah sebagai berikut :
1. Tontonan film ditetapkan tarif sebesar 10% ( sepuluh persen );
2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana ditetapkan tarif sebesar 10% (sepuluh
persen );
3. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya ditetapkan tarif sebesar 10% (sepuluh persen );
4. pameran ditetapkan tarif sebesar 10% ( sepuluh persen );
5. karaoke dan sejenisnya ditetapkan tarif sebesar 35% (tiga puluh persen);
6. sirkus, akrobat, dan sulap ditetapkan tarif sebesar 10% (sepuluh persen);
7. permainan bilyar, golf, dan bowling ditetapkan tarif sebesar 10% (sepuluh persen);
8. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan ditetapkan tarif sebesar 15%
( lima belas persen );
146
9. panti pijat/tempat urut, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
ditetapkan tarif sebesar 10% (sepuluh persen );
10. Pertandingan olahraga ditetapkan tarif sebesar 10% (sepuluh persen );
11. Permainan ketangkasan dan jenis hiburan lainnya yang dipungut bayaran ditetapkan tarif
sebesar 10% (sepuluh persen ) seperti Time Zone, Zone 2000, Play Station, Video Game dan
sejenisnya.
Berdasarkan keterangan diatas, rata-rata tarif pajak hiburan di kota payakumbuh adalah sebesar 10% kecuali pajak karaoke dan sejenisnya yang ditetapkan tarif sebesar 35%. Penetapan tarif ini dinilai sangat kecil dibandingkan dengan tarif pajak hibran yang ditetapkan berdasarkan undang-undang no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menetapkan maksimal sebesar 75%. Walaupun pada semester pertama tahun 2014 yang lalu penerimaan pajak hiburan kota payakumbuh melebihi target yakni sebesar 120,51% dari yang telah ditetapkan sebelumnya, namun berdasarkan data dari DPPKA kota payakumbuh bahwa rata-rata kontribusi pajak hiburan atas pajak daerah dari tahun 2007 hingga tahun 2011 hanya sebesar 1,61%. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan rata-rata pajak penerangan jalan sebesar 76,71%.
Oleh karena itu, untuk memaksimalkan kontribusi pajak hiburan atas pajak daerah secara keseluruhan, maka sebaiknya dilakukan penyesuaian tarif, yakni dengan meningkatkan tarif pajak hiburan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 28 tahun 2009 yakni maksimal sebesar 75%. Namun berhubung penigkatan tersebut baru dalam tahap awal, maka sebaiknya  penigkatan tarif yang dibebankan tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. karena jika terlalu tinggi maka wajib pajak akan enggan untuk membayar pajak dan penerimaan pajak yang diharapkan akan meningkat justru akan semakin turun akibat penetapan tarif pajak yang terlalu tinggi.
  1. Sosialisasi
Sosialisasi merupakan proses pendekatan  yagn dapat dilakukan oleh dinas-dinas terkait yang berhubungan dengan upaya penigkatan realisasi penerimaan  pajak hiburan di kota payakumbuh. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan penyuluhan-penyuluhan, misalnya dengan menyelenggarakan seminar-seminar dan memberikan pengertian tentang pentingnya peranan pajak bagi pembangunan dan perkembangna kota payakumbuh di masa yang akan datang. Pelaksanaan sosialisasi ini cukup efektif dan efisien karena tidak membutuhkan dana yang besar seperti halnya dalam pengawasan yang harus dilakukan dengan menggandeng instansi-instansi lain yang terkait dan berpotensi mengeluarkan dana yang besar dan program sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan efek jangka panjang bagi setiap wajib pajak hiburan yang ada di kota payakumbuh. Efek jangka panjang yang di maksud adalah munculnya kesadaran wajib pajak tersebut untuk membayar pajak secara rutin sehingga kewajiban membayar pajak bukan lagi sebagai beban yang didasarkan oleh keterpaksaan untuk membayar namun dengan  kesadaran akan pentingnya manffat pajak bagi kemajuan kota payakumbuh itu sendiri.
  1. Menigkatkan pengawasan dan pengedalian
Permasalahan yang sebenarnya terjadi dalam pemungutan pajak hiburan di kota payakumbuh adalah pada pelaksaannya.karna sebagaimana diketahui bahwa pemerintah kota payakumbuh telah menetapkan peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang pajak hiburan yang terdiri enam belas bab yang membahas tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak hiburan, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan dan wilayah pemungutan pajak, tata cara pembayaran, dsb. namun dalam prakteknya masih terdapat wajib pajak hiburan yang tidak membayar kewajibannya. Untuk itu, pemerintah kota payakumbuh melalui dinas terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelakasanaan  salah satu peraturan daerah ini agar hasil yang diharapkan dapat terealisasi dengan optimal, misalnya seperti peninjauan langsung ke lokasi usaha hiburan sehingga akan meminimalkan kemungkinan terjadinya penyelewengan-penyelewengan yang akan dilakukan oleh wajib pajak yang tidak bertanggungjawab.

  1. Memberikan sanksi dan mengenakan denda yang dapat memberikan efek jera.
Berdasarkan peraturan daerah kota payakumbuh tentang pajak hiburan, ditetapkan bahwa Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu bulan kalender. Jadi, bagi wajib pajak hiburan yang melalaikan kewajibannya dalam membayar pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan atau bunga. Namun, pengenaan bunga hanya sebesar 2% yang dinilai sangat rendah sekali sehingga tidak akan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak yang melalaikan kewajibannya, akibatnya mereka akan terus melakukan pelanggaran-pelanggaran untuk masa yang akan datang. Selain itu, pemberian sanksi yang lebih berat juga harusnya dilakukan oleh pemerintah kota payakumbuh khususnya bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak dalam jangka waktu tertentu misalnya sanksi yang ditetapkan berkaitan dengan perizinan operasional usahanya. Hal ini dinilai dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang melanggar peraturan untuk membayar pajak dibandingkan dengan hanya mengenakan sanksi berupa denda ataupun bunga dalam persentase yang sangat rendah.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

(Teori Lokasi) TEORI MARKET AREA

Langkah regresi data panel pada software eviews:

(Teori Lokasi) TATA PENGELOLAAN LAHAN DI KOTA PAYAKUMBUH